Makalah Demokrasi


Makalah Demokrasi


Image result for logo gunadarma" 



Mata Kuliah          : Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen                   : Bapak Randy Napitupulu
Disusun oleh         : Ardhiansyah Hadi Nugroho (20119980)
Kelas                     : 1KB02




Fakultas Ilmu Komputer & Teknologi Informasi
Universitas Gunadarma
2019



BAB I
PENDAHULUAN
1.1   Latar Belakang
Di indonesia telah banyak menganut sistem pemerintahan pada awalnya. Namun, dari semua sistem pemerintahan, yang bertahan mulai dari era reformasi 1998 sampai saat ini adalah sistem pemerintahan demokrasi. Meskipun masih terdapat beberapa kekurangan dan tantangan disana sini. Sebagian kelompok merasa merdeka dengan diberlakukannya sistem domokrasi di Indonesia. Artinya, kebebasan pers sudah menempati ruang yang sebebas-bebasnya sehingga setiap orang berhak menyampaikan pendapat dan aspirasinya masing-masing.
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atau negara yang dijalankan oleh pemerintah. Semua warga negara memiliki hak yang setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politiknegara (eksekutif, yudikatif dan legislative) untuk di wujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengatasi dan saling mengontrol. 
      Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi demokrasi, untuk di Asia Tenggara Indonesia adalah negara yang paling baik menjalankan demokrasinya. Di dalam praktek kehidupan kenegaraan sejak masa awal kemerdekaan hingga saat ini, ternyata paham demokrasi perwakilan yang dijalankan di Indonesia terdiri dari beberapa model demokrasi perwakilan yang saling berbeda satu dengan lainnya.
1.2   Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas yang telah di kemukakan, adapun rumusan masalah yang dapat di ambil, yaitu :
1.       Apa yang di maksud dengan demokrasi ?
2.       Bagaimana sejarah demokrasi di Indonesia ?
3.       Bagaimana ciri-ciri dari demokrasi ?
4.       Apa saja jenis-jenis dan prinspi demokrasi di Indonesia ?
5.       Bagaimana perkembangan serta pelaksanaan demokrasi di Indonesia ?
1.3   Tujuan Penulisan
1.       Agar mengetahui pengertian demokrasi
2.       Mengetahui sejarah demokrasi
3.       Mengetahui jenis-jenis dan prinsip demokrasi di Indonesia
4.       Mengetahui proses perkembangan dan pelaksanaan demokrasi di Indonesia
5.       Mengetahui ciri-ciri dari demokrasi





BAB II
PEMBAHASAN
2.1   Demokrasi
Pengertian demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dimana semua warga negaranya mempunyai hak dan kesempatan yang sama/ setara untuk berkontribusi dalam proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi hidup mereka. Dari penjelasan arti demokrasi tersebut dapat disimpulkan bahwa rakyat memiliki kekuasaan tertinggi dalam hal pembuatan keputusan yang berdampak bagi kehidupan rakyat secara keseluruhan. Sistem pemerintahan demokrasi memberikan kesempatan penuh kepada warganya untuk berpartisipasi secara aktif dalam proses perumusan, pengembangan, dan penetapan undang-undang, baik itu melalui perwakilan ataupun secara langsung. Secara etimologis, kata Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu “Demos” dan “Krates”. Demos artinya rakyat/ khalayak, dan Krates artiya kekuasaan. Sehingga pengertian demokrasi adalah pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat.
Pengertian demokrasi menurut para ahli adalah sebagai berikut.
1.       Abraham Lincoln : Demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat.
2.       Koentjoro Poerbopranoto : Demokrasi adalah negara yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat. Hal ini berarti suatu sistem dimana rakyat diikut sertakan dalam pemerintahan negara.
3.       Harris Soche : Demokrasi  adalah pemerintahan rakyat karena itu kekuasaan melekat pada rakyat.
Dalam Negara demokrasi, kata demokrasi pada hakekatnya mengandung makna (Mas’oed, 1997) adalah partisipasi rakyat dalam penyelenggaraan. (partisipasi politik), yaitu;
1.       Penduduk ikut pemilu;
2.       Penduduk hadir dalam rapat selama 5 tahun terakhir;
3.       Penduduk ikut kampanye pemilu;
4.       Penduduk jadi anggota parpol dan ormas;
5.       Penduduk komunikasi langsung dengan pejabat pemerintah.
Perwujudan sistem demokrasi pada masing-masing negara dapat berbeda-beda tergantung dari kondisi dan situasi dari negara yang bersangkutan.
2.2   Sejarah Demokrasi di Indonesia
Sistem demokrasi sebenarnya telah dikenal dan diterapkan sejak jaman Yunani kuno. Dalam pelaksanaannya, rakyat dapat terlibat secara langsung dalam proses mengambil keputusan yang berkaitan dengan keberlangsungan suatu negara.
Sistem demokrasi seperti di jaman Yunani kuno tersebut tentunya sulit untuk diterapkan pada suatu negara yang wilayahnya sangat luas dengan jumlah penduduk yang banyak. Misalnya di Indonesia yang terdiri dari banyak pulau dengan jumlah penduduk lebih dari 200 juta jiwa, tentu sistem demokrasi ala Yunani kuno sudah tidak relevan lagi.
Itulah yang kemudian menjadi alasan mengapa Indonesia membentuk lembaga perwakilan rakyat, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam hal ini, DPR berperan untuk menyampaikan aspirasi rakyat kepada pemerintah. Kondisi ini kemudian memunculkan demokrasi perwakilan atau demokrasi tidak langsung.
Di era kepemimpinan presiden Soekarno, Indonesia pernah menerapkan sistem demokrasi terpimpin. Kemudian pada masa pemerintahan presiden Soeharto digunakan demokrasi Pancasila hingga era reformasi.
Di era reformasi, Indonesia mengalami berbagai perbaikan dalam hal penerapan demokrasi. Hal tersebut terlihat dimana proses pemilihan Presiden, anggota legislatif, dan kepala daerah, dapat dilakukan secara langsung demi mengakomodasi aspirasi rakyat.
Penerapan demokrasi di Indonesia telah melalui banyak proses hingga saat ini keadilan dan kebebasan memberikan aspirasi dapat dilakukan oleh masyarakat. Sesuai dengan pengertian demokrasi, rakyat Indonesia saat ini dapat berperan aktif dalam memilih wakil dan para pemimpinnya tanpa adanya intimidasi dari pihak-pihak tertentu.
2.3   Ciri-ciri Demokrasi
Suatu negara dapat dikatakan menggunakan sistem pemerintahan demokrasi jika dalam proses pemerintahannya sesuai dengan karakteristik negara demokrasi. Sesuai dengan pengertian demokrasi, adapun ciri-ciri demokrasi adalah sebagai berikut:
1.       Keputusan Pemerintah untuk Seluruh Rakyat
Segala keputusan yang akan diambil adalah berdasarkan aspirasi dan kepentingan seluruh warga negara, bukan atas dasar kepentingan suatu kelompok. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme di dalam masyarakat.
2.       Menjalankan Konstitusi
Segalah hal yang berkaitan dengan kehendak, kepentingan, dan kekuasaan rakyat, harus dilakukan berdasarkan konstitusi. Hal tersebut tertuang di dalam penetapan Undang-Undang, dimana hukum harus berlaku secara adil bagi seluruh warga negara.
3.       Adanya Perwakilan Rakya
Dalam sistem demokrasi terdapat lembaga perwakilan rakyat yang berfungsi untuk menyampaikan aspirasi rakyat kepada pemerintah. Di Indonesia, lembaga ini dinamakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dipilih melalui pemilihan umum dan kekuasaan dan kedaulatan rakyat diwakili oleh anggota dewan terpilih.
4.       Adanya Sistem Kepartaian
Partai merupakan salah satu sarana dalam pelaksanaan sistem demokrasi. Melalui suatu partai, rakyat dapat menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah yang sah.
Partai memiliki fungsi dalam hal pengawasan kinerja pemerintah apakah sesuai dengan aspirasi warga negara. Selain itu, partai juga dapat mewakili rakyat dalam mengusung calon pemimpin, baik itu pemimpin negara maupun pemimpin daerah
2.5   Jenis dan Prinsip Demokrasi di Indonesia
Ø  Jenis-jenis demokrasi
Ada beberapa jenis demokrasi yang diterapkan di berbagai negara. Mengacu pada pengertian demokrasi di atas, adapun beberapa jenis demokrasi adalah sebagai berikut:
1.       Demokrasi Berdasarkan Bentuknya
·         Demokrasi Prosedural, yaitu bentuk demokrasi dimana proses pemilihan pemimpin dilakukan secara langsung. Misalnya Pilpres, Pilkada.
·         Demokrasi Substansial, yaitu bentuk demokrasi dimana nilai-nilai demokrasi diwujudkan dan terdapat perlindungan terhadap minoritas. Misalnya, kebebasan menyampaikan pendapat tanpa merugikan kepentingan umum.
2.       Demokrasi Berdasarkan Prosesnya
·         Demokrasi langsung, yaitu proses demokrasi dimana semua elemen masyarakat ikut dalam permusyawaratan untuk merumuskan dan memutuskan kebijakan Undang-Undang.
·         Demokrasi tidak langsung, yaitu proses demokrasi dimana kebijakan umum atau Undang-Undang dirumuskan dan diputuskan oleh lembaga perwakilan rakyat, misalnya Dewan Perwakilan Rakyat.
3.       Demokrasi Berdasarkan Ideologinya
·         Demokrasi Liberal, yaitu ideologi demokrasi yang berlandaskan pada kebebasan individu. Dalam pelaksanaannya, negara memiliki kekuasaan terbatas dan harus memberikan perlindungan terhadap hak-hak individual dalam kehidupan warga negaranya.
·         Demokrasi Sosial, yaitu ideologi demokrasi yang berlandaskan komunalisme rakyat suatu negara. Dalam pelaksanaannya, negara menjadi pemilik kekuasaan dominan yang mewakili rakyat. Kepentingan umum lebih diutamakan ketimbang hak-hak individual yang bertujuan untuk mengurangi kesenjangan sosial di masyarakat.
·         Demokrasi Pancasila, yaitu ideologi demokrasi yang berlandaskan kepada nilai-nilai Pancasila. Indonesia menggunakan demokrasi Pancasila, seperti yang tertuang dalam sila ke-4 Pancasila.
Ø  Prinsip Demokrasi
Dalam pelaksanaannya, demokrasi harus sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan. Adapun beberapa prinsip demokrasi adalah sebagai berikut:
1.       Negara Berdasarkan Konstitusi
Konstitusi atau Undang-Undang adalah suatu norma sistem Politik dan Hukum yang dibuat oleh pemerintah secara tertulis. Konstitusi dijadikan landasan dalam menjalankan negara dan berfungsi sebagai batasan kewenangan pemerintah serta dapat memenuhi hak khalayak.
2.       Peradilan Tidak Memihak dan Bebas
Pemerintah tidak boleh melakukan intervensi dalam proses peradilan karena sistem pemerintahan demokrasi menganut peradilan bebas. Artinya, proses peradilan harus netral agar dapat melihat permasalahan secara jenih sehingga menghasilkan keputusan yang adil terhadap perkara yang ditangani.
3.       Kebebasan Berpendapat dan Berserikat
Di dalam pemerintahan dengan sistem demokrasi, setiap warga negaranya dapat membentuk organisasi/ berserikat dan memiliki hak menyampaikan pendapat. Namun pada pelaksanaannya, penyampaian pendapat atau aspirasi harus dilakukan dengan bijak.
4.       Adanya Pergantian Pemerintahan
Sesuai dengan pengertian demokrasi, pergantian pemerintahan dilakukan secara berkala sehingga meminimalisir penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, kolusi, dan juga nepotisme, seperti yang pernah terjadi pada masa pemerintahan orde baru. Proses pemilihan umum dilakukan secara jujur dan adil untuk memilih pemimpin yang dapat diandalkan dalam menjalankan pemerintahan.
5.       Kedudukan Rakyat Sama di Mata Hukum
Di dalam sistem demokrasi, penegakan hukum dilakukan dengan memperhatikan keadilan dan kebenaran tanpa pandang bulu. Artinya, setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di dalam hukum dan pelaku pelanggar hukum mendapat hukuman tegas sesuai pelanggarannya.
6.       Adanya Jaminan Hak Asasi Manusia
Sesuai dengan makna demokrasi, perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi hal yang utama di dalam sistem demokrasi. Pemerintah dan segala insititusinya harus menghormati dan menghargai HAM, dan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar HAM.
7.       Adanya Kebebasan Pers
Salah satu cara masyarakat menyampaikan aspirasinya ke pemerintah adalah melalui pers. Di dalam sistem pemerintahan demokrasi, PERS memiliki kebebasan dalam menyampaikan kritik dan saran kepada pemerintah dalam proses pembuatan kebijakan. Pers juga dapat berfungsi sebagai media sosialisasi program-program pemerintah kepada masyarakat. Dengan begitu maka komunikasi antara pemerintah dan rakyat dapat terjalin dengan baik.


2.1   Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Dalam sejarah Negara Republik Indonesia yang telah lebih dari setengah abad, perkembangan demokrasi telah mengalami pasanga surut. Masalah pokok yang dihadapi pleh bangsa Indonesia ialah bagaimana meningalkan kehidupan ekonomi dan menghubungkan kehidupan sosial dan politik yang demokrasi dalam masyarakat yang beraneka ragam pola adat budayanya
            Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dibagi dalam empat periode:
Ø  Periode 1945-1959, masa demokrasi parlementer yang menonjolkan demokrasi parlemen serta partai-partai. Pada masa ini kelemahan demokrasi parlementer member peluang untuk dominasi partai-partai politik dan DPR. Akibatnya perstuan yang digalang selama perjuangan melawan musuh bersama menjadi kendor dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan.                                                                      
Ø  Periode 1966-1965, masa Dmokrasi Terpimpin yang dalam banyak aspek telah menyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat. Masa ini di tandai dengan dominasi presiden, terbatasnya peran partai politik, perkembangan pengaruh komunis, dan peran ABRI sebagai unsure sosial-politik semakin meluas.    
Ø  Periode 1966-1998, masa demokrasi Pancasila era Orde Baru yang merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan system presidensial. Landasan formal periode ini adalah Pancasila, UUD 1945 dan ketetapan MPRS/MPR dalam rangka meluruskan kembali penyelewangan terhadap UUD 1945 yaitu terjadi di masa DEmokrasi terpimpin. Namun dalam perkembangannya peran presiden semakin dominan terhadap lembaga-lembaga Negara yang lain. Melihat praktek demokrasi pada masa ini , nama Pancasila hanya digunakan sebagai legitimilasi politis penguasaan saat itu, sebab kenyataanya yang dilaksanakan tidak sesuai dengan nilai-nilai pancasila.
Ø  Periode 1999- sekarang, masa demokrasi Pancasila era Reformasi dengan berakat pada kekuatan multi partai yang berusaha mengembalikan perimbangan kekuatan multi partai yang berusaha mengembalikan perimbangan kekuatan antara lembaga Negara, aksekutif, legeslatif dan yudikatif. Pada masa ini peran partai politik kembali menonjol, sehingga iklim demokrasi memperoleh nafas baru. Jikalau esensi demokrasi adalah kekuasaan di tangan rakyat, maka praktek demokrasi tatkala Pemilu memang demikian, namun dalam pelaksanaanya setelah pemilu banyak kebijakan tidak mendasarkan pada kepentingan rakyat, melainkan lebih kea rah pembagian kekuasaan antara preside dan partai politik dalam DPR. Dengan lain perkataan model demokrasi era reformasi dewasa ini kurang mendasarkan pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (walfare state).      













BAB III
PENUTUP
3.1    Kesimpulan
Dari pembahasaan diatas dapat disimpulkan bahwa Kata demokrasi merujuk kepada konsep kehidupan negara atau masyarakat, dimana warga negara dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang diplih melalui pemilu. Pemerintahan di Negara demokrasi juga mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara, beragarna, berpendapat, berserikat setiap warga Negara, menegakan rule of law, adanya pemerintahan menghormati hak-hak kelompok minoritas; dan masyarakat warga Negara memberi peluang yang sama untuk mendapatkan kehidupan yang layak.
Pengertian demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang berasal dari rakyat, dilakukan oleh rakyat, dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat. Demokrasi dapat memberi manfaat dalam kehidupan masyarakat yang demokratis, yaitu Kesetaraan sebagai warga Negara, memenuhi kebutuhan-kebutuhan umum, pluralisme dan kompromi, menjamin hak-hak dasar, dan pembaruan kehidupan social.
Dalam perjalanan sejarah bangsa, ada empat macam demokrasi di bidang politik yang pernah diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia, yaitu, Demokrasi Parlementer (liberal), Demokrasi Terpimpin, Demokrasi Pancasila Pada Era Orde Baru, Demokrasi Pancasila Pada Era Orde Reformasi.
3.2   Saran
Dengan makalah ini, diharapkan bagi pembaca dapat memahami arti penting negara yang mencakup seluruh aspek, sehingga pembaca mampu memposisikan dirinya sebagai salah satu unsur pembentuk negara. Saya menyadari bahwa pembuatan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, saya mengharapkakan adanya kritik dan saran yang bersifat membangun demi perbaikan makalah ini dan agar pembuatan makalah selanjutnya lebih baik.















DAFTAR PUSTAKA





Komentar

Postingan Populer