Makalah Demokrasi
Makalah Demokrasi
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen : Bapak Randy Napitupulu
Disusun oleh :
Ardhiansyah Hadi Nugroho (20119980)
Kelas : 1KB02
Fakultas Ilmu Komputer
& Teknologi Informasi
Universitas Gunadarma
2019
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Di indonesia telah banyak menganut sistem pemerintahan pada
awalnya. Namun, dari semua sistem pemerintahan, yang bertahan mulai dari era
reformasi 1998 sampai saat ini adalah sistem pemerintahan demokrasi. Meskipun
masih terdapat beberapa kekurangan dan tantangan disana sini. Sebagian kelompok
merasa merdeka dengan diberlakukannya sistem domokrasi di Indonesia. Artinya,
kebebasan pers sudah menempati ruang yang sebebas-bebasnya sehingga setiap
orang berhak menyampaikan pendapat dan aspirasinya masing-masing.
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan
suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atau negara yang
dijalankan oleh pemerintah. Semua warga negara memiliki hak yang setara dalam
pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan
warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam
perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Salah satu pilar demokrasi adalah
prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politiknegara (eksekutif,
yudikatif dan legislative) untuk di wujudkan dalam tiga jenis
lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang
sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga
negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengatasi dan saling
mengontrol.
Indonesia
merupakan negara yang menjunjung tinggi demokrasi, untuk di Asia Tenggara
Indonesia adalah negara yang paling baik menjalankan demokrasinya. Di dalam
praktek kehidupan kenegaraan sejak masa awal kemerdekaan hingga saat ini,
ternyata paham demokrasi perwakilan yang dijalankan di Indonesia terdiri dari
beberapa model demokrasi perwakilan yang saling berbeda satu dengan lainnya.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas yang
telah di kemukakan, adapun rumusan masalah yang dapat di ambil, yaitu :
1.
Apa yang
di maksud dengan demokrasi ?
2.
Bagaimana
sejarah demokrasi di Indonesia ?
3.
Bagaimana
ciri-ciri dari demokrasi ?
4.
Apa saja
jenis-jenis dan prinspi demokrasi di Indonesia ?
5.
Bagaimana
perkembangan serta pelaksanaan demokrasi di Indonesia ?
1.3 Tujuan Penulisan
1.
Agar
mengetahui pengertian demokrasi
2.
Mengetahui
sejarah demokrasi
3.
Mengetahui
jenis-jenis dan prinsip demokrasi di Indonesia
4.
Mengetahui
proses perkembangan dan pelaksanaan demokrasi di Indonesia
5.
Mengetahui
ciri-ciri dari demokrasi
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Demokrasi
Pengertian demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan
dimana semua warga negaranya mempunyai hak dan kesempatan yang sama/ setara
untuk berkontribusi dalam proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi hidup
mereka. Dari penjelasan arti demokrasi tersebut dapat disimpulkan bahwa rakyat
memiliki kekuasaan tertinggi dalam hal pembuatan keputusan yang berdampak bagi
kehidupan rakyat secara keseluruhan. Sistem pemerintahan demokrasi memberikan
kesempatan penuh kepada warganya untuk berpartisipasi secara aktif dalam proses
perumusan, pengembangan, dan penetapan undang-undang, baik itu melalui
perwakilan ataupun secara langsung. Secara etimologis, kata Demokrasi berasal
dari bahasa Yunani yaitu “Demos” dan “Krates”. Demos artinya
rakyat/ khalayak, dan Krates artiya kekuasaan. Sehingga pengertian
demokrasi adalah pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, untuk rakyat,
dan oleh rakyat.
Pengertian demokrasi menurut para ahli adalah sebagai
berikut.
1.
Abraham Lincoln : Demokrasi
adalah pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat.
2.
Koentjoro Poerbopranoto
: Demokrasi adalah negara yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat. Hal ini
berarti suatu sistem dimana rakyat diikut sertakan dalam pemerintahan negara.
3.
Harris Soche : Demokrasi
adalah pemerintahan rakyat karena itu kekuasaan melekat pada rakyat.
Dalam Negara demokrasi, kata demokrasi pada hakekatnya
mengandung makna (Mas’oed, 1997) adalah partisipasi rakyat dalam
penyelenggaraan. (partisipasi politik), yaitu;
1.
Penduduk ikut pemilu;
2.
Penduduk hadir dalam
rapat selama 5 tahun terakhir;
3.
Penduduk ikut kampanye
pemilu;
4.
Penduduk jadi anggota
parpol dan ormas;
5.
Penduduk komunikasi
langsung dengan pejabat pemerintah.
Perwujudan sistem demokrasi pada masing-masing negara dapat
berbeda-beda tergantung dari kondisi dan situasi dari negara yang bersangkutan.
2.2
Sejarah Demokrasi di
Indonesia
Sistem demokrasi sebenarnya telah dikenal dan
diterapkan sejak jaman Yunani kuno. Dalam pelaksanaannya, rakyat dapat terlibat
secara langsung dalam proses mengambil keputusan yang berkaitan dengan
keberlangsungan suatu negara.
Sistem demokrasi seperti di jaman Yunani kuno
tersebut tentunya sulit untuk diterapkan pada suatu negara yang wilayahnya
sangat luas dengan jumlah penduduk yang banyak. Misalnya di Indonesia yang
terdiri dari banyak pulau dengan jumlah penduduk lebih dari 200 juta jiwa,
tentu sistem demokrasi ala Yunani kuno sudah tidak relevan lagi.
Itulah yang kemudian menjadi alasan mengapa
Indonesia membentuk lembaga perwakilan rakyat, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR). Dalam hal ini, DPR berperan untuk menyampaikan aspirasi rakyat
kepada pemerintah. Kondisi ini kemudian memunculkan demokrasi perwakilan atau
demokrasi tidak langsung.
Di era kepemimpinan presiden Soekarno, Indonesia
pernah menerapkan sistem demokrasi terpimpin. Kemudian pada masa pemerintahan
presiden Soeharto digunakan demokrasi Pancasila hingga era reformasi.
Di era reformasi, Indonesia mengalami berbagai
perbaikan dalam hal penerapan demokrasi. Hal tersebut terlihat dimana proses
pemilihan Presiden, anggota legislatif, dan kepala daerah, dapat dilakukan
secara langsung demi mengakomodasi aspirasi rakyat.
Penerapan demokrasi di Indonesia telah melalui
banyak proses hingga saat ini keadilan dan kebebasan memberikan aspirasi dapat
dilakukan oleh masyarakat. Sesuai dengan pengertian demokrasi, rakyat Indonesia
saat ini dapat berperan aktif dalam memilih wakil dan para pemimpinnya tanpa
adanya intimidasi dari pihak-pihak tertentu.
2.3
Ciri-ciri Demokrasi
Suatu negara dapat dikatakan menggunakan
sistem pemerintahan demokrasi jika dalam proses pemerintahannya sesuai dengan
karakteristik negara demokrasi. Sesuai dengan pengertian demokrasi, adapun
ciri-ciri demokrasi adalah sebagai berikut:
1.
Keputusan Pemerintah
untuk Seluruh Rakyat
Segala keputusan yang akan diambil adalah berdasarkan
aspirasi dan kepentingan seluruh warga negara, bukan atas dasar kepentingan
suatu kelompok. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya tindakan korupsi,
kolusi, dan nepotisme di dalam masyarakat.
2.
Menjalankan Konstitusi
Segalah hal yang berkaitan dengan kehendak, kepentingan, dan
kekuasaan rakyat, harus dilakukan berdasarkan konstitusi. Hal tersebut tertuang
di dalam penetapan Undang-Undang, dimana hukum harus berlaku secara adil bagi
seluruh warga negara.
3.
Adanya Perwakilan Rakya
Dalam sistem demokrasi terdapat lembaga perwakilan rakyat
yang berfungsi untuk menyampaikan aspirasi rakyat kepada pemerintah. Di
Indonesia, lembaga ini dinamakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dipilih
melalui pemilihan umum dan kekuasaan dan kedaulatan rakyat diwakili oleh
anggota dewan terpilih.
4.
Adanya Sistem Kepartaian
Partai merupakan salah satu sarana dalam pelaksanaan sistem
demokrasi. Melalui suatu partai, rakyat dapat menyampaikan aspirasinya kepada
pemerintah yang sah.
Partai memiliki fungsi dalam hal pengawasan kinerja
pemerintah apakah sesuai dengan aspirasi warga negara. Selain itu, partai juga
dapat mewakili rakyat dalam mengusung calon pemimpin, baik itu pemimpin negara
maupun pemimpin daerah
2.5
Jenis dan Prinsip Demokrasi
di Indonesia
Ø Jenis-jenis demokrasi
Ada beberapa jenis demokrasi yang diterapkan di
berbagai negara. Mengacu pada pengertian demokrasi di atas, adapun beberapa
jenis demokrasi adalah sebagai berikut:
1.
Demokrasi Berdasarkan
Bentuknya
·
Demokrasi Prosedural,
yaitu bentuk demokrasi dimana proses pemilihan pemimpin dilakukan secara langsung.
Misalnya Pilpres, Pilkada.
·
Demokrasi Substansial,
yaitu bentuk demokrasi dimana nilai-nilai demokrasi diwujudkan dan terdapat
perlindungan terhadap minoritas. Misalnya, kebebasan menyampaikan pendapat
tanpa merugikan kepentingan umum.
2.
Demokrasi Berdasarkan
Prosesnya
·
Demokrasi langsung, yaitu
proses demokrasi dimana semua elemen masyarakat ikut dalam permusyawaratan
untuk merumuskan dan memutuskan kebijakan Undang-Undang.
·
Demokrasi tidak langsung,
yaitu proses demokrasi dimana kebijakan umum atau Undang-Undang dirumuskan dan
diputuskan oleh lembaga perwakilan rakyat, misalnya Dewan Perwakilan Rakyat.
3.
Demokrasi Berdasarkan
Ideologinya
·
Demokrasi Liberal,
yaitu ideologi demokrasi yang
berlandaskan pada kebebasan individu. Dalam pelaksanaannya, negara memiliki
kekuasaan terbatas dan harus memberikan perlindungan terhadap hak-hak
individual dalam kehidupan warga negaranya.
·
Demokrasi Sosial, yaitu
ideologi demokrasi yang berlandaskan komunalisme rakyat suatu negara. Dalam
pelaksanaannya, negara menjadi pemilik kekuasaan dominan yang mewakili rakyat.
Kepentingan umum lebih diutamakan ketimbang hak-hak individual yang bertujuan
untuk mengurangi kesenjangan sosial di masyarakat.
·
Demokrasi Pancasila,
yaitu ideologi demokrasi yang berlandaskan kepada nilai-nilai Pancasila. Indonesia menggunakan
demokrasi Pancasila, seperti yang tertuang dalam sila ke-4 Pancasila.
Ø Prinsip Demokrasi
Dalam pelaksanaannya, demokrasi harus sesuai dengan
prinsip-prinsip yang telah ditetapkan. Adapun beberapa prinsip demokrasi adalah
sebagai berikut:
1.
Negara Berdasarkan
Konstitusi
Konstitusi atau Undang-Undang adalah suatu norma
sistem Politik dan Hukum yang dibuat oleh pemerintah secara
tertulis. Konstitusi dijadikan landasan dalam menjalankan negara dan berfungsi
sebagai batasan kewenangan pemerintah serta dapat memenuhi hak khalayak.
2.
Peradilan Tidak Memihak
dan Bebas
Pemerintah tidak boleh melakukan intervensi dalam
proses peradilan karena sistem pemerintahan demokrasi menganut peradilan bebas.
Artinya, proses peradilan harus netral agar dapat melihat permasalahan secara
jenih sehingga menghasilkan keputusan yang adil terhadap perkara yang ditangani.
3.
Kebebasan Berpendapat dan
Berserikat
Di dalam pemerintahan dengan sistem demokrasi,
setiap warga negaranya dapat membentuk organisasi/ berserikat dan memiliki hak
menyampaikan pendapat. Namun pada pelaksanaannya, penyampaian pendapat atau aspirasi
harus dilakukan dengan bijak.
4.
Adanya Pergantian
Pemerintahan
Sesuai dengan pengertian demokrasi, pergantian
pemerintahan dilakukan secara berkala sehingga meminimalisir penyalahgunaan
kekuasaan, korupsi, kolusi, dan juga nepotisme, seperti yang pernah terjadi
pada masa pemerintahan orde baru. Proses pemilihan umum
dilakukan secara jujur dan adil untuk memilih pemimpin yang dapat diandalkan
dalam menjalankan pemerintahan.
5.
Kedudukan Rakyat Sama di
Mata Hukum
Di dalam sistem demokrasi, penegakan hukum
dilakukan dengan memperhatikan keadilan dan kebenaran tanpa pandang bulu.
Artinya, setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di dalam hukum dan
pelaku pelanggar hukum mendapat hukuman tegas sesuai pelanggarannya.
6.
Adanya Jaminan Hak Asasi
Manusia
Sesuai dengan makna demokrasi, perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi hal yang utama di dalam
sistem demokrasi. Pemerintah dan segala insititusinya harus menghormati dan
menghargai HAM, dan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar HAM.
7.
Adanya Kebebasan Pers
Salah satu cara masyarakat menyampaikan
aspirasinya ke pemerintah adalah melalui pers. Di dalam sistem pemerintahan
demokrasi, PERS memiliki kebebasan dalam menyampaikan kritik
dan saran kepada pemerintah dalam proses pembuatan kebijakan. Pers juga dapat
berfungsi sebagai media sosialisasi program-program pemerintah kepada
masyarakat. Dengan begitu maka komunikasi antara pemerintah dan rakyat dapat
terjalin dengan baik.
2.1
Perkembangan Demokrasi di
Indonesia
Dalam sejarah Negara Republik Indonesia yang
telah lebih dari setengah abad, perkembangan demokrasi telah mengalami pasanga
surut. Masalah pokok yang dihadapi pleh bangsa Indonesia ialah bagaimana
meningalkan kehidupan ekonomi dan menghubungkan kehidupan sosial dan politik
yang demokrasi dalam masyarakat yang beraneka ragam pola adat budayanya
Perkembangan demokrasi di Indonesia
dapat dibagi dalam empat periode:
Ø Periode 1945-1959, masa demokrasi parlementer yang
menonjolkan demokrasi parlemen serta partai-partai. Pada masa ini kelemahan
demokrasi parlementer member peluang untuk dominasi partai-partai politik dan
DPR. Akibatnya perstuan yang digalang selama perjuangan melawan musuh bersama
menjadi kendor dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan konstruktif sesudah
kemerdekaan.
Ø Periode 1966-1965, masa Dmokrasi Terpimpin yang dalam banyak
aspek telah menyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan
beberapa aspek dari demokrasi rakyat. Masa ini di tandai dengan dominasi
presiden, terbatasnya peran partai politik, perkembangan pengaruh komunis, dan
peran ABRI sebagai unsure sosial-politik semakin meluas.
Ø Periode 1966-1998, masa demokrasi Pancasila era Orde Baru
yang merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan system presidensial.
Landasan formal periode ini adalah Pancasila, UUD 1945 dan ketetapan MPRS/MPR
dalam rangka meluruskan kembali penyelewangan terhadap UUD 1945 yaitu terjadi
di masa DEmokrasi terpimpin. Namun dalam perkembangannya peran presiden semakin
dominan terhadap lembaga-lembaga Negara yang lain. Melihat praktek demokrasi
pada masa ini , nama Pancasila hanya digunakan sebagai legitimilasi politis
penguasaan saat itu, sebab kenyataanya yang dilaksanakan tidak sesuai dengan
nilai-nilai pancasila.
Ø Periode 1999- sekarang, masa demokrasi Pancasila era
Reformasi dengan berakat pada kekuatan multi partai yang berusaha mengembalikan
perimbangan kekuatan multi partai yang berusaha mengembalikan perimbangan
kekuatan antara lembaga Negara, aksekutif, legeslatif dan yudikatif. Pada masa
ini peran partai politik kembali menonjol, sehingga iklim demokrasi memperoleh
nafas baru. Jikalau esensi demokrasi adalah kekuasaan di tangan rakyat, maka
praktek demokrasi tatkala Pemilu memang demikian, namun dalam pelaksanaanya
setelah pemilu banyak kebijakan tidak mendasarkan pada kepentingan rakyat,
melainkan lebih kea rah pembagian kekuasaan antara preside dan partai politik
dalam DPR. Dengan lain perkataan model demokrasi era reformasi dewasa ini
kurang mendasarkan pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (walfare
state).
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Dari
pembahasaan diatas dapat disimpulkan bahwa Kata demokrasi merujuk kepada konsep
kehidupan negara atau masyarakat, dimana warga negara dewasa turut
berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang diplih melalui pemilu.
Pemerintahan di Negara demokrasi juga mendorong dan menjamin kemerdekaan
berbicara, beragarna, berpendapat, berserikat setiap warga Negara, menegakan
rule of law, adanya pemerintahan menghormati hak-hak kelompok minoritas; dan
masyarakat warga Negara memberi peluang yang sama untuk mendapatkan kehidupan
yang layak.
Pengertian
demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang berasal dari rakyat, dilakukan
oleh rakyat, dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat. Demokrasi dapat memberi
manfaat dalam kehidupan masyarakat yang demokratis, yaitu Kesetaraan sebagai
warga Negara, memenuhi kebutuhan-kebutuhan umum, pluralisme dan kompromi,
menjamin hak-hak dasar, dan pembaruan kehidupan social.
Dalam
perjalanan sejarah bangsa, ada empat macam demokrasi di bidang politik yang
pernah diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia, yaitu, Demokrasi
Parlementer (liberal), Demokrasi Terpimpin, Demokrasi Pancasila Pada Era Orde
Baru, Demokrasi Pancasila Pada Era Orde Reformasi.
3.2
Saran
Dengan
makalah ini, diharapkan bagi pembaca dapat memahami arti penting negara yang
mencakup seluruh aspek, sehingga pembaca mampu memposisikan dirinya sebagai
salah satu unsur pembentuk negara. Saya menyadari bahwa pembuatan makalah ini
masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, saya mengharapkakan adanya
kritik dan saran yang bersifat membangun demi perbaikan makalah ini dan agar
pembuatan makalah selanjutnya lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar