Makalah Bangsa dan Negara
Makalah Bangsa dan Negara
Mata Kuliah :
Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen :
Bapak Randy Napitupulu
Disusun oleh :
Ardhiansyah Hadi Nugroho (20119980)
Kelas :
1KB02
Fakultas Ilmu Komputer & Teknologi Informasi
Universitas Gunadarma
2019
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Salah satu unsur pembentuk negara adalah
rakyat atau bangsa. Suku bangsa merupakan pengelompokan masyarakat berdasarkan
kesamaan ciri-ciri fisik biologis, seperti warna kulit, bentuk wajah (hidung
atau mata), bentuk rambut, dan perwatakan.
Bangsa merupakan sekelompok manusia dalam
jumlah yang sangat besar yang mendiami suatu wilayah tertentu. Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk
mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap
aktual hingga saat ini.
Sedangkan Negara adalah suatu daerah atau
wilayah dimana daerah tersebut tinggali oleh bangsa-bangsa atau masyarakat.
Dalam konteks Negara ini didalamnya selalu terdapat suatu pemerintahan yang
mengatur perilaku masyarakat. Prof. R. Djokosoetono berpendapat “Negara
adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah
suatu pemerintahan yang sama”. Hal ini berarti di setiap negara selalu di
kuasai oleh pemerintah dimana pemerintahan di Indonesia sendiri dikepalai oleh
seorang Presiden.
Dalam kehidupan, setiap manusia mempunyai
kecenderungan untuk hidup bersama dan berkelompok. Masyarakat merupakan
sekelompok manusia yang hidup bersama. Dari berbagai kelompok ini biasanya
selalu memiliki beragam suku, ras, agama, dan kebudayaan yang berbeda. Tidak
jarang terjadi konflik yang dapat memicu perpecahan antar masyarakat pada suatu
negara.
1.2 Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang akan di bahas, antara lain
:
1.
Apa makna dari
Bangsa dan negara ?
2.
Sifat apa saja yang
dimiliki negara ?
3.
Apa hak dan
kewajiban bagi warga negara ?
4.
Bagaimana proses
pembentukan bangsa dan negara ?
5.
Bagaimana sejarah
dari terbentuknya bangsa dan negara ?
1.3 Tujuan
Penulisan
1.
Agar pembaca
mengetahui makna dari bangsa dan negara
2.
Agar pembaca mengetahu
sifat dari negara
3.
Agar pembaca
mengetahui hak dan kewajiban bagi warga negara
4.
Agar pembaca
mengetahui proses pembentukan dari bangsa dan negara
5.
Agar pembaca
mengetahui sejarah dari terbentuknya bangsa dan negara
BAB
II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
2.1 Makna Bangsa dan Negara
1.
Makna Bangsa
Dari segi pengertiannya,
bangsa merupakan sekelompok manusia dalam jumlah yang sangat besar yang mendiami
suatu wilayah tertentu. Mereka hidup bersama dalam berbagai hubungan antra
individu yang berbeda-beda. Kehidupan bersama itu dapat terbentuk desa, kota,
daerah, atau negara. Pada umumnya ada tiga macam golongan masyarakat, yaitu :
·
Golongan yang berdasarkan
hubungan kekeluargaan, perkumpulan keluarga.
·
Golongan yang
berdasarkan sebuah kepentingan
·
Golongan
masyarakat beradasarkan sebuah hubungan/ pandangan hidup atau ideology
Suatu bangsa memiliki peranan penting dalam negara,
karena bangsa adalah sekelompok manusia yang memiliki hal-hal,diantaranya :
·
Memiliki cita-cita
bersama yang mengikat yang menjadi satu kesatuan
·
Perasaan senasib
sepenanggungan
·
Memiliki beragam
adat istiadat dan kebudayaan yang mempersatukan suatu wilayah
2.
Makna Negara
Dari segi pengertiannya,
negara merupakan suatu wilayah atau daerah dimana wilayah atau daerah tersebut
di tinggali oleh bangsa-bangsa. Istilah negara menurut Bahasa sansekerta
nagaria atau negara, yang berarti kota. Negara dalam arti sempit sama dengan
pemerintahan. Semua perilaku masyarakat di atur oleh pemerintah, dimana hal ini
bertujuan untuk mencapai kepentingan bersama, selain itu agar masyarakat dapat
hidup wajar dan terus berkembang.
2.2 Sifat Negara
1.
Sifat Memaksa
Negara
Maksud dari sifat memaksa
di sini yaitu supaya peraturan perundang-undangan dipatuhi/ ditaati. Melalui
cara yang memaksa tersebut maka ketertiban dalam masyarakat bisa terwujud serta
tidak akan menimbulkan anarkhi. Sifat memaksa di sini juga termasuk mempunyai
kekuasaan secara legal untuk melakukan kekerasan fisik. Untuk melakukan itu
negara memakai perangkat-perangkat seperti badan peradilan, tentara dan polisi.
Sifat memaksa ini tidak akan begitu menonjol kalau masyarakatnya bersifat
homogen dan terdapat konsensus nasional tentang tujuan-tujuan bersama yang
kuat. Sebaliknya sifat memaksa akan sangat menonjol jika negara baru berdiri
dan rakyatnya bersifat heterogen dan ikatan konsensus tentang tujuan bersama
tidak begitu kuat.
Meskipun demikian, dalam prakteknya di negara demokratis sifat memaksa tidak diutamakan, tetapi yang diutamakan yaitu meyakinkan (persuasi). Contoh sifat memaksa suatu Negara yaitu ketetapan mengenai pajak. Pajak wajib dibayar oleh setiap warga negara. Jadi jika ada orang yang tidak membayar pajak atau telat membayar pajak akan dikenakan denda, barang disita, dan ada juga di beberapa negara yang dikenakan hukuman kurungan penjara.
Meskipun demikian, dalam prakteknya di negara demokratis sifat memaksa tidak diutamakan, tetapi yang diutamakan yaitu meyakinkan (persuasi). Contoh sifat memaksa suatu Negara yaitu ketetapan mengenai pajak. Pajak wajib dibayar oleh setiap warga negara. Jadi jika ada orang yang tidak membayar pajak atau telat membayar pajak akan dikenakan denda, barang disita, dan ada juga di beberapa negara yang dikenakan hukuman kurungan penjara.
2.
Sifat Monopoli
Negara
Dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat negara
mempunyai sifat monopoli. Jadi negara akan memonopoli apa saja yang menyangkut
kehidupan orang banyak. Contoh sifat monopoli suatu Negara yaitu
negara memberikan larangan adanya kelompok politik atau kepercayaan tertentu
yang sifatnya bertentangan dengan paham yang ada negara.
3.
Sifat Menyeluruh
Negara atau Sifat Mencakup Semua
Sifat
negara yang menyeluruh itu artinya mencakup semua lapisan masyarakat yang
menjadi warga negera. Contoh sifat menyeluruh negara: Semua peraturan
perundang-undangan berlaku untuk semua orang, misalnya, kewajiban untuk
membayar pajak. Itu semua karena untuk menjadi seorang warga negara bukan
karena kemauan sendiri, lain hal nya jika dalam organisasi atau asosiasi
lainnya sifat keanggotaannya sukarela.
2.3 Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak adalah kuasa untuk
menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu
oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Hak
dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Komposisi hak dan
kewajiban di setiap masyarakat pun berbeda, tetapi setiap warga negara memiliki
hak dan kewajiban mendapatkan kehidupan yang layak. Jika
hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman
sejahtera. Contoh dari hak warga negara :
1.
Hak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
2.
Hak untuk hidup
dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
3.
Hak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
Contoh dari Kewajiban
warga negara :
1.
Wajib menaati
hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2.
Wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan :
setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
3.
Wajib menghormati
hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib
menghormati hak asai manusia orang lain
2.4 Proses Pembentukan Bangsa dan Negara
Sebagai bangsa yang
berdaulat, karena suatu bangsa berada diruang lingkup negarayang memiliki
kekuasaan, dan sebagai komunitas yang dibayangkan, karena dalam suatu
bangsa pasti nantinya akanterjadi suatu problematika, meskipun terdapat
masalah, para anggota bangsa masih menganggap satu sama lain sebagai saudara
sebangsa dan setanah.
Terdapat dua model proses pembentukan bangsa-negara
yaitu :
1.
Model ortodoks
model ini lahir ketika terdapat suatu bangsa terlebih
dahulu, dan kemudian hari bangsa tersebut membentuk satu negara sendiri, dan
setelah bangsa-negara ini tebentuk lahirlah suatu rezim poltik yang telah
dirumuskan dan ditetapkan, dan nantinya menjadi pedoman masyarakat dalam
menjalankan kehidupan bangsa-negara. Model ortodoks memiliki ciri-ciri :
·
tidak mengalami
perubahan unsur karena suatu bangsa membentuk suatu Negara.
·
Membutuhkan waktu
yang singkat saja,yaitu hanya membentuk struktur pemerintahan, bukan
pembentukan identitas kultular baru.
·
Muncul setelah
terbentuknya bangsa Negara.
·
Partisipasi
politik dianggap sebagai bagian terpisah dari proses integrasi nasional.
2.
Model
mutakhir.
Model
Muttakhir lahir ketika terbentuknya suatu negara yang melalui proses sendiri,
sedangkan penduduknya merupakan kumpulan dari suku bangsa dan ras. Ciri-ciri
Model mutakhir :
·
Mengalami
perubahan unsur karena dari banyak kelompok suku bangsa menjadi satu bangsa.
·
Memerlukan waktu
yang lama karena harus mencapai kesepakatan tentang identitas cultural yang
baru.
·
Kesadaran politik
warga muncul mendahului bahkan menjadi kondisi awal terbentuknya bangsa Negara.
·
Partisipasi
politik dan rezim politik merupakan hal yang tak terpisahkan dari proses
integrasi nasional.
2.5 Teori Pembentukan Bangsa dan Negara
1.
Teori Ketuhanan
Penganut teori ini adalah F.Y. Stahl, Kranenburg,
Thomas Aquino, Haller, dan Agustinus. Lewat teori ini, para ahli berpendapat
bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak Tuhan. So, terbentuknya suatu negara
juga bisa terjadi atas kehendak Tuhan. Bukti nyata teori ini dapat dilihat
dalam kalimat 'by the Greece of God' (dengan rahmat Tuhan) pada undang-undang
dasar suatu negara, seperti Pembukaan UUD 1945.
2.
Teori Kekuasaan
Nah, yang ini beda dari teori pertama. Kalau menurut
para ahli yang mendukung hal ini, negara bisa terbentuk karena adanya
kekuasaan. Kekuasaan berarti perjuangan hidup yang terkuat, memaksakan
kemauannya kepada yang lemah. Kekuasaan yang dimaksud ada 2, yaitu fisik dan
ekonomi.
3.
Teori Perjanjian
4.
Menurut teori ini,
negara bisa ada karena perjanjian masyarakat. Semua warga mengadakan perjanjian
untuk mendirikan suatu organisasi yang melindungi dan menjamin kelangsungan
hidup bersama. So, nggak ada paksaan untuk bernegara dalam teori ini. Penganut
teori ini adalah Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau, dan Montesquieu.
5.
Teori Hukum Alam
6.
Pada teori ini,
negara dianggap terjadi karena faktor alamiah, sama seperti waktu seseorang
lahir atau meninggal. Negara terjadi secara alamiah dengan bersumber dari
manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki kecenderungan berkumpul dan saling
berhubungan untuk mencapai kebutuhan hidupnya. Penganut teori ini adalah Plato,
Aristoteles, Agustinus, dan Thomas Aquino.
7.
Teori Kedaulatan
Ada
2 sub-teori yang berhubungan dengan kedaulatan, yaitu:
a.
Teori kedaulatan
negara, yaitu negara memegang kekuasaantertinggi untuk menciptakan hukum demi
mengatur kepentingan rakyat. Penganut teori ini adalah Paul Laband dan
Jellinek.
b.
Teori kedaulatan
hukum, yaitu hukum memegang peranan tertinggi dan kedudukannya lebih tinggi
dari negara. Penganut teori ini adalah Krabbe.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan rumusan yang
telah di bahas, dapat disimpulkan bahwa negara merupakan kondisi dimana wilayah
yang di tempati sekumpulan manusia dipimpin oleh system pemerintahan yang di setujui
dan telah diakui oleh pihak luar. Negara selalu bersifat memaksa, memonopoli,
dan mencakup semua. Di setiap negara pasti memiliki warga negara yang perlu di
penuhi atau memenuhi hak dan tanggung jawabnya, dalam hal ini pemerintah dan
masyarakat harus bekerja sama untuk meningkatkan kehidupan bangsa dan negara.
3.2 Saran
Dengan makalah ini,
diharapkan bagi pembaca dapat memahami arti penting negara yang mencakup
seluruh aspek, sehingga pembaca mampu memposisikan dirinya sebagai salah satu
unsur pembentuk negara. Saya menyadari bahwa pembuatan makalah ini masih jauh
dari kesempurnaan. Oleh karena itu, saya mengharapkakan adanya kritik dan saran
yang bersifat membangun demi perbaikan makalah ini dan agar pembuatan makalah
selanjutnya lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar