Makalah Bangsa dan Negara


Makalah Bangsa dan Negara

Image result for logo gunadarma"

Mata Kuliah          : Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen                   : Bapak Randy Napitupulu
Disusun oleh         : Ardhiansyah Hadi Nugroho (20119980)
Kelas                    : 1KB02




Fakultas Ilmu Komputer & Teknologi Informasi
Universitas Gunadarma
2019


BAB I
PENDAHULUAN
1.1   Latar Belakang
Salah satu unsur pembentuk negara adalah rakyat atau bangsa. Suku bangsa merupakan pengelompokan masyarakat berdasarkan kesamaan ciri-ciri fisik biologis, seperti warna kulit, bentuk wajah (hidung atau mata),  bentuk rambut, dan perwatakan.
Bangsa merupakan sekelompok manusia dalam jumlah yang sangat besar yang mendiami suatu wilayah tertentu. Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.
Sedangkan Negara adalah suatu daerah atau wilayah dimana daerah tersebut tinggali oleh bangsa-bangsa atau masyarakat. Dalam konteks Negara ini didalamnya selalu terdapat suatu pemerintahan yang mengatur perilaku masyarakat. Prof. R. Djokosoetono berpendapat “Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama”. Hal ini berarti di setiap negara selalu di kuasai oleh pemerintah dimana pemerintahan di Indonesia sendiri dikepalai oleh seorang Presiden.
Dalam kehidupan, setiap manusia mempunyai kecenderungan untuk hidup bersama dan berkelompok. Masyarakat merupakan sekelompok manusia yang hidup bersama. Dari berbagai kelompok ini biasanya selalu memiliki beragam suku, ras, agama, dan kebudayaan yang berbeda. Tidak jarang terjadi konflik yang dapat memicu perpecahan antar masyarakat pada suatu negara.
1.2   Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang akan di bahas, antara lain :
1.      Apa makna dari Bangsa dan negara ?
2.      Sifat apa saja yang dimiliki negara ?
3.      Apa hak dan kewajiban bagi warga negara ?
4.      Bagaimana proses pembentukan bangsa dan negara ?
5.      Bagaimana sejarah dari terbentuknya bangsa dan negara ?


1.3   Tujuan Penulisan
1.      Agar pembaca mengetahui makna dari bangsa dan negara
2.      Agar pembaca mengetahu sifat dari negara
3.      Agar pembaca mengetahui hak dan kewajiban bagi warga negara
4.      Agar pembaca mengetahui proses pembentukan dari bangsa dan negara
5.      Agar pembaca mengetahui sejarah dari terbentuknya bangsa dan negara



















BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Makna Bangsa dan Negara
1.      Makna Bangsa
Dari segi pengertiannya, bangsa merupakan sekelompok manusia dalam jumlah yang sangat besar yang mendiami suatu wilayah tertentu. Mereka hidup bersama dalam berbagai hubungan antra individu yang berbeda-beda. Kehidupan bersama itu dapat terbentuk desa, kota, daerah, atau negara. Pada umumnya ada tiga macam golongan masyarakat, yaitu :
·         Golongan yang berdasarkan hubungan kekeluargaan, perkumpulan keluarga.
·         Golongan yang berdasarkan sebuah kepentingan
·         Golongan masyarakat beradasarkan sebuah hubungan/ pandangan hidup atau ideology
Suatu bangsa memiliki peranan penting dalam negara, karena bangsa adalah sekelompok manusia yang memiliki hal-hal,diantaranya :
·         Memiliki cita-cita bersama yang mengikat yang menjadi satu kesatuan
·         Perasaan senasib sepenanggungan
·         Memiliki beragam adat istiadat dan kebudayaan yang mempersatukan suatu wilayah
2.      Makna Negara
Dari segi pengertiannya, negara merupakan suatu wilayah atau daerah dimana wilayah atau daerah tersebut di tinggali oleh bangsa-bangsa. Istilah negara menurut Bahasa sansekerta nagaria atau negara, yang berarti kota. Negara dalam arti sempit sama dengan pemerintahan. Semua perilaku masyarakat di atur oleh pemerintah, dimana hal ini bertujuan untuk mencapai kepentingan bersama, selain itu agar masyarakat dapat hidup wajar dan terus berkembang.


2.2  Sifat Negara
1.      Sifat Memaksa Negara
Maksud dari sifat memaksa di sini yaitu supaya peraturan perundang-undangan dipatuhi/ ditaati. Melalui cara yang memaksa tersebut maka ketertiban dalam masyarakat bisa terwujud serta tidak akan menimbulkan anarkhi. Sifat memaksa di sini juga termasuk mempunyai kekuasaan secara legal untuk melakukan kekerasan fisik. Untuk melakukan itu negara memakai perangkat-perangkat seperti badan peradilan, tentara dan polisi. Sifat memaksa ini tidak akan begitu menonjol kalau masyarakatnya bersifat homogen dan terdapat konsensus nasional tentang tujuan-tujuan bersama yang kuat. Sebaliknya sifat memaksa akan sangat menonjol jika negara baru berdiri dan rakyatnya bersifat heterogen dan ikatan konsensus tentang tujuan bersama tidak begitu kuat.
            Meskipun demikian, dalam prakteknya di negara demokratis sifat memaksa tidak diutamakan, tetapi yang diutamakan yaitu meyakinkan (persuasi). Contoh sifat memaksa suatu Negara yaitu ketetapan mengenai pajak. Pajak wajib dibayar oleh setiap warga negara. Jadi jika ada orang yang tidak membayar pajak atau telat membayar pajak akan dikenakan denda, barang disita, dan ada juga di beberapa negara yang dikenakan hukuman kurungan penjara.
2.      Sifat Monopoli Negara
Dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat negara mempunyai sifat monopoli. Jadi negara akan memonopoli apa saja yang menyangkut kehidupan orang banyak. Contoh sifat monopoli suatu Negara yaitu negara memberikan larangan adanya kelompok politik atau kepercayaan tertentu yang sifatnya bertentangan dengan paham yang ada negara.
3.      Sifat Menyeluruh Negara atau Sifat Mencakup Semua
Sifat negara yang menyeluruh itu artinya mencakup semua lapisan masyarakat yang menjadi warga negera. Contoh sifat menyeluruh negara: Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang, misalnya, kewajiban untuk membayar pajak. Itu semua karena untuk menjadi seorang warga negara bukan karena kemauan sendiri, lain hal nya jika dalam organisasi atau asosiasi lainnya sifat keanggotaannya sukarela.

2.3  Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Komposisi hak dan kewajiban di setiap masyarakat pun berbeda, tetapi setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban mendapatkan kehidupan yang layak. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Contoh dari hak warga negara :
1.      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
2.      Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
3.      Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
Contoh dari Kewajiban warga negara :
1.      Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2.      Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
3.      Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
2.4  Proses Pembentukan Bangsa dan Negara
Sebagai bangsa yang berdaulat, karena suatu bangsa berada diruang lingkup negarayang memiliki kekuasaan, dan sebagai komunitas yang dibayangkan, karena dalam suatu bangsa pasti nantinya akanterjadi suatu problematika, meskipun terdapat masalah, para anggota bangsa masih menganggap satu sama lain sebagai saudara sebangsa dan setanah.
Terdapat dua model proses pembentukan bangsa-negara yaitu :
1.      Model ortodoks
model ini lahir ketika terdapat suatu bangsa terlebih dahulu, dan kemudian hari bangsa tersebut membentuk satu negara sendiri, dan setelah bangsa-negara ini tebentuk lahirlah suatu rezim poltik yang telah dirumuskan dan ditetapkan, dan nantinya menjadi pedoman masyarakat dalam menjalankan kehidupan bangsa-negara. Model ortodoks memiliki ciri-ciri :
·         tidak mengalami perubahan unsur karena suatu bangsa membentuk suatu Negara.
·         Membutuhkan waktu yang singkat saja,yaitu hanya membentuk struktur pemerintahan, bukan pembentukan identitas kultular baru.
·         Muncul setelah terbentuknya bangsa Negara.
·         Partisipasi politik dianggap sebagai bagian terpisah dari proses integrasi nasional.
2.      Model mutakhir. 
Model Muttakhir lahir ketika terbentuknya suatu negara yang melalui proses sendiri, sedangkan penduduknya merupakan kumpulan dari suku bangsa dan ras. Ciri-ciri Model mutakhir :
·         Mengalami perubahan unsur karena dari banyak kelompok suku bangsa menjadi satu bangsa.
·         Memerlukan waktu yang lama karena harus mencapai kesepakatan tentang identitas cultural yang baru.
·         Kesadaran politik warga muncul mendahului bahkan menjadi kondisi awal terbentuknya bangsa Negara.
·         Partisipasi politik dan rezim politik merupakan hal yang tak terpisahkan dari proses integrasi nasional.
2.5  Teori Pembentukan Bangsa dan Negara
1.      Teori Ketuhanan
Penganut teori ini adalah F.Y. Stahl, Kranenburg, Thomas Aquino, Haller, dan Agustinus. Lewat teori ini, para ahli berpendapat bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak Tuhan. So, terbentuknya suatu negara juga bisa terjadi atas kehendak Tuhan. Bukti nyata teori ini dapat dilihat dalam kalimat 'by the Greece of God' (dengan rahmat Tuhan) pada undang-undang dasar suatu negara, seperti Pembukaan UUD 1945.
2.      Teori Kekuasaan
Nah, yang ini beda dari teori pertama. Kalau menurut para ahli yang mendukung hal ini, negara bisa terbentuk karena adanya kekuasaan. Kekuasaan berarti perjuangan hidup yang terkuat, memaksakan kemauannya kepada yang lemah. Kekuasaan yang dimaksud ada 2, yaitu fisik dan ekonomi.
3.      Teori Perjanjian
4.      Menurut teori ini, negara bisa ada karena perjanjian masyarakat. Semua warga mengadakan perjanjian untuk mendirikan suatu organisasi yang melindungi dan menjamin kelangsungan hidup bersama. So, nggak ada paksaan untuk bernegara dalam teori ini. Penganut teori ini adalah Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau, dan Montesquieu.
5.      Teori Hukum Alam
6.      Pada teori ini, negara dianggap terjadi karena faktor alamiah, sama seperti waktu seseorang lahir atau meninggal. Negara terjadi secara alamiah dengan bersumber dari manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki kecenderungan berkumpul dan saling berhubungan untuk mencapai kebutuhan hidupnya. Penganut teori ini adalah Plato, Aristoteles, Agustinus, dan Thomas Aquino.
7.      Teori Kedaulatan
Ada 2 sub-teori yang berhubungan dengan kedaulatan, yaitu:
a.       Teori kedaulatan negara, yaitu negara memegang kekuasaantertinggi untuk menciptakan hukum demi mengatur kepentingan rakyat. Penganut teori ini adalah Paul Laband dan Jellinek.
b.      Teori kedaulatan hukum, yaitu hukum memegang peranan tertinggi dan kedudukannya lebih tinggi dari negara. Penganut teori ini adalah Krabbe. 




BAB III
PENUTUP
3.1   Kesimpulan
Berdasarkan rumusan yang telah di bahas, dapat disimpulkan bahwa negara merupakan kondisi dimana wilayah yang di tempati sekumpulan manusia dipimpin oleh system pemerintahan yang di setujui dan telah diakui oleh pihak luar. Negara selalu bersifat memaksa, memonopoli, dan mencakup semua. Di setiap negara pasti memiliki warga negara yang perlu di penuhi atau memenuhi hak dan tanggung jawabnya, dalam hal ini pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama untuk meningkatkan kehidupan bangsa dan negara.
3.2   Saran
Dengan makalah ini, diharapkan bagi pembaca dapat memahami arti penting negara yang mencakup seluruh aspek, sehingga pembaca mampu memposisikan dirinya sebagai salah satu unsur pembentuk negara. Saya menyadari bahwa pembuatan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, saya mengharapkakan adanya kritik dan saran yang bersifat membangun demi perbaikan makalah ini dan agar pembuatan makalah selanjutnya lebih baik.















DAFTAR PUSTAKA




Komentar

Postingan Populer