Hak Asasi Manusia
Makalah Hak Asasi
Manusia
Mata Kuliah :
Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen
: Bapak Randy Napitupulu
Disusun oleh : Ardhiansyah Hadi Nugroho (20119980)
Kelas
: 1KB02
Fakultas Ilmu Komputer
& Teknologi Informasi
Universitas Gunadarma
2019
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
HAM merupakan hak-hak yang dimiliki manusia sejak
ia lahir yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh
siapapun. HAM dilandasi dengan sebuah kebebasan setiap individu dalam
menentukan jalan hidupnya namun HAM juga tidak terlepas dari kontrol bentuk
norma-norma yang ada.
Negara hukum dan HAM tidak dapat dipisahkan satu
sama lain. Argumentasi hukum yang dapat diajukan tentang hal ini, ditujukan
dengan ciri negara hukum itu sendiri, bahwa salah satu diantaranya adlah
perlindungan terhadap hak asasi manusia. Dalam negara hukum, hak asasi manusia
terlindungi. Jika dalam suatu negara hak asasi manusia tidak dilindungi, negara
tersebut bukan negara hukum.
Tiap manusia mempunyai hak hidup, hak kawin, hak
berkeluarga, hak milik, hak nama baik, hak kemerdekaan, hak berpikir
bebas, hak kemerdekaanberbicara, hak keselamatan dan sebagainya. Hak-hak itulah
yang mempengaruhisikap tindakannya. Dipandang dari satusegi, motif laku
perbuatan manusia dapatdipulangkan kepada hak-hak itu. Karena individu
mempunyai hak itu, adalahkewajiban bagi individu lain untuk
menghormatinya.Kewajiban seorang individuterhadap hak individu lain,
dibalas oleh individu lain itu dengan kewajiban pula terhadap hak-hak individu
tersebut.
Terkait tentang hakikat hak asasi manusia, maka sangat penting
sebagaimakhluk ciptaan Tuhan harus saling menjaga dan menghormati
hak asasi masing-masing individu. Namun pada kenyataannya, kita
melihatperkembangan HAM diNegara ini masih banyak bentuk pelanggaran HAM yang
sering kita temui.Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang
berlaku diindonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang
menguruspermasalahan seputar hak asasimanusia yaitu Komnas HAM.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud HAM
?
2.
Apa saja macam-macam HAM ?
3.
Bagaimana sejarah perkembangan HAM
di Indonesia?
4.
Apa dasar hukum HAM di
Indonesia ?
5.
Apa saja macam-macam pelanggaran
HAM ?
1.3 Tujuan Penulisan
1.
Mengetahui apa yang
dimaksud dengan HAM.
2.
Mengetahui sejarah
perkembangan HAM.
3.
Mengetahui macam-macam
bentuk HAM.
4.
Mengetahui dasar hukum HAM
yang ada di Indonesia.
5.
Mengetahui macam-macam
pelanggaran HAM.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Setiap manusia yang ada di dunia ini memiliki hak
dan kewajiban yang harus di jalankan. Pada zaman semakin berkembang maka
muncullah istilah hak asasi manusia. Hak Asasi Manusia atau HAM adalah
terjemahan dari Istilah Human Rights atau The Right of Human. Hak Asasi Manusia
adalah hak yang melekat
pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan
tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun.
Hak asasi manusia sudah memiliki cabang ilmu
sendiri untuk mempelajarinya. Untuk itu ada beberapa pengertian HAM atau
definisi dari para ahli yang mengemukakan cabang ilmu tentang hak asasi manusia.
Berikut pengertian menurut para ahli :
1.
Jhon Locke
Hak asasi
manusia adalah hak yang langsung di berikan Tuhan kepada manusia sebagai hak
yang kodrati. Oleh sebab itu tidak ada kekuatan di dunia ini yang bisa
mencabutnya. HAM memiliki sifat yang mendasar dan suci.
2.
Jan Materson
Jan
Materson adalah anggota komisi HAM di PBB. Menurutnya HAM adalah hak-hak yang
ada pada setiap manusia yang tanpanya manusia mustahil hidup sebagai manusia.
3.
Miriam Budiarjo
HAM
adalah hak yang dimiliki setiap orang sejak lahir di dunia. Hak itu sifatnya
universal, karena hak dimiliki tanpa adanya perbedaan. Baik itu ras, kelamin,
budaya, suku, dan agama.
4.
Prof. Koentjoro
Poerbopranoto
HAM
adalah suatu hak yang bersifat mendasar. Hak yang dimiliki manusia sesuai
dengan kodratnya yang pada dasarnya tidak bisa dipisahkan sehingga bersifat suci.
5.
HAM Menurut Undang-Undang
Nomer 39 Tahun 1999
HAM
adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai mahluk ciptaan
Tuhan Yang Maha Esa. Hak tersebut merupakan anugerah yang wajib di lindungi dan
di hargai oleh setiap manusia.
2.2 Macam-macam HAM
Berikut merupakan macam-macam dari HAM :
1.
Hak Asasi Pribadi (
Personal Human Rights )
Hak ini
merupakan hak yang berhubungan dengan kehidupan pribadi setiap orang. Contoh
dari personal human rights ini adalah kebebasan untuk menyampaikan pendapat; kebebasan
untuk bepergian, bergerak, berpindah ke berbagai tempat; dan lain sebagainya.
2.
Hak Asasi Politik (
Politic Rights )
Ini
merupakan hak asasi dalam kehidupan politik seseorang. Contohnya adalah hak
untuk dipilih dan memilih; hak dalam keikutsertaan kegiatan pemerintahan; hak
dalam membuat petisi dan lain sebagainya.
3.
Hak Asasi Ekonomi (
Property Rights )
Hak ini
menyangkut hak individu dalam hal perekonomian. Contoh dari hak property rights
adalah kebebasan dalam hal jual-beli, perjanjian kontrak; penyelenggaraan
sewa-menyewa; memiliki sesuatu; dan memiliki pekerjaan yang pantas.
4.
Hak Asasi Peradilan (
Procedural Rights )
Hak
dalam memperoleh perlakuan sama dalam tata cara pengadilan. Contohnya adalah
hak untuk mendapatkan pembelaan hukum; hak untuk mendapatkan perlakuan
pemeriksaan, penyidikan, penangkapan, penggeledahan, da penyelidikan di muka
umum.
5.
Hak Asasi Sosial Budaya
Hak
terkait dalam kehidupan masyarakat . Beberapa contohnya adalah hak untuk
menentukan, memilih, dan melakukan pendidikan; hak untuk mendapatkan
pengajaran; untuk mendapatkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
6.
Hak Asasi Hukum ( Legal
Equality Rights )
Hak
untuk mendapatkan kependudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
Contohnya adalah mendapatkan perlakuan yang sama dalam bidang hukum dan
pemerintahan, menjadi pegawai sipil, perlindungan dan pelayanan hukum.
2.3 Sejarah Perkembangan
HAM di Indonesia
Sepanjang sejarah kehidupan manusia ternyata tidak
semua orang memiliki penghargaan yang sama terhadap sesamanya. Ini yang menjadi
latar belakang perlunya penegakan hak asasi manusia. Manusia dengan teganya
merusak, mengganggu, mencelakakan, dan membunuh manusia lainnya. Bangsa yang
satu dengan semena-mena menguasai dan menjajah bangsa lain. Untuk melindungi
harkat dan martabat kemanusiaan yang sebenarnya sama antarumat manusia, hak
asasi manusia dibutuhkan. Berikut sejarah penegakan HAM di Indonesia.
1.
Pada masa prakemerdekaan
Pemikiran
modern tentang HAM di Indonesia baru muncul pada abad ke-19. Orang Indonesia
pertama yang secara jelas mengungkapkan pemikiran mengenai HAM adalah Raden
Ajeng Kartini. Pemikiran itu diungkapkan dalam surat-surat yang ditulisnya 40
tahun sebelum proklamasi kemerdekaan.
2.
Pada masa kemerdekaan
Ø Pada masa orde lama
Gagasan mengenai perlunya HAM selanjutnya berkembang dalam
sidang BPUPKI. Tokoh yang gigih membela agar HAM diatur secara luas dalam UUD
1945 dalam sidang itu adalah Mohammad Hatta dan Mohammad Sukiman. Tetapi, upaya
mereka kurang berhasil. Hanya sedikit nilai-nilai HAM yang diatur dalam UUD
1945. Sementara itu, secara menyeluruh HAM diatur dalam Konstitusi RIS dan UUDS
1950.
Ø Pada masa orde baru
Pelanggaran HAM pada masa orde
baru mencapai puncaknya. Ini terjadi terutama karena HAM dianggap sebagai paham
liberal (Barat) yang bertentangan dengan budaya timur dan Pancasila. Karena
itu, HAM hanya diakui secara sangat minimal. Komisi Hak Asasi Manusia dibentuk
pada tahun 1993. Namun, komisi tersebut tidak dapat berfungsi dengan baik
karena kondisi politik. Berbagai pelanggaran HAM terus terjadi, bahkan
disinyalir terjadi pula berbagai pelanggaran HAM berat. Hal itu akhirnya
mendorong munculnya gerakan reformasi untuk mengakhiri kekuasaan orde baru.
Ø Pada masa reformasi
Masalah penegakan hak asasi
manusia di Indonesia telah menjadi tekad dan komitmen yang kuat dari segenap
komponen bangsa terutama pada era reformasi sekarang ini. Kemajuan itu ditandai
dengan membaiknya iklim kebebasan dan lahirnya berbagai dokumen HAM yang lebih
baik. Dokumen itu meliputi UUD 1945 hasil amendemen, Tap MPR No. XVII/MPR/1998
tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan
UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pada tahun
2005, pemerintah meratifikasi dua instrumen yang sangat penting dalam penegakan
HAM, yaitu Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
(ICESCR) menjadi Undang-Undang No. 11 tahun 2005, dan Kovenan Internasional
tentang Hak-Hak Sipil dan Politik menjadi Undang-Undang No. 12 tahun 2005.
2.4 Dasar Hukum HAM
Dasar hukum yang dijadikan landasan dalam pemajuan
dan perlindungan HAM di Indonesia terdapat dalam perundang-undangan. Pengaturan
HAM dengan menggunakan peraturan perundang-undangan masing-masing mempunyai
kelebihan dan kelemahan. Kelebihan pengaturan HAM dalam UUD/konstitusi memberikan
jaminan kepastian hukum yang sangat kuat, karena perubahan dan atau penghapusan
pasal-pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia
dilakukan melalui proses amandemen dan referendum. Sedangkan kelemahannya dala
konstitusi hanya memuat aturan yang bersifat global, seperti ketentuan tenrang
HAM dalam konstitusi Republik Indonesia. Berbagai instrumen hak asasi manusia
yang dimiliki Negara Republik Indonesia, yakni:
1.
Pancasila
Pancasila
yang mempunyai dasar-dasar sebagai pelindung hukum dalam Hak Asasi Manusia
sebagai berikut:
·
Pengakuan pancasila dalam
HAM mempunyai harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
·
Pengakuan pancasila dalam
HAM mengetahui bahwa kita sederajat dan sama dalam mengembangkan kewajiban dan
memiliki hak yang sama serta menghormati sesama manusia tanpa membedakan
menurut keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social, warna
kulit, suku dan bangsa.
·
Mengembangkan sikap saling
mencintai sesamam manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tida sewenang-wenang
terhadap orang lain.
·
Selalu bekerja sama,
hormat menghormati dan selalu berusaha menolong sesama.
·
Mengembangkan sikap berani
kepada diri sendiri dan kepada sesama membela kebenaran dan keadilan serta
sikap adil dan jujur.
2.
Pembukaan UUD 1945
Dalam pembukaan Indonesia yang bertuliskan “kemerdekaan itu
adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.”
Pernyataan ini adalah kalimat yang merupakan suatu unsur pernyataan universal
karena semua bangsa ingin merdeka. Bahkan, didalam bangsa Indonesia yang
merdeka, juga ada rakyat yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh
penguasa, kelompok atau manusia lainnya.
3.
Batang Tubuh UUD 1945
Selain dasar hukum Hak Asasi
Manusia terhadap dalam pembukaan, didalam batang tubuh UUD 1945 juga terdapat
dasar HAM, sebagai berikut:
·
Persamaan kedudukan warga
Negara dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1) yaitu berbunyi: “Segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
·
Hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2) yaitu berbunyi: “Tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
·
Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul (pasal 28) yaitu berbunyi: “Setiap orang berhak untuk hidup serta
berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
·
Hak mengeluarkan pikiran
dengan lisan atau tulisan (pasal 28): “(1) Setiap orang berhak membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (2) Setiap anak
berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”
·
Kebebasan memeluk agama
dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2) yaitu
berbunyi: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
itu.”
4.
Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-undang nomor 39 yang mempunyai dasar perlindungan hukum
dalam Hak Asasi Manusia yang mempunyai isi sebagai berikut:
·
Bahwa setiap hak asasi
seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati HAM
orang lain secara timbal balik.
·
Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh
UU.
5.
Undang-Undang Nomor 26
Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin
pelaksanaan HAM serta memberikan perlindungan, kepastian, keadilan, dan
perasaan aman kepada masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM
untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat.
6.
Hukum Internasional
tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI
Hak Asasi Manusia yang mempunyai pengakuan dari hukum
internasional yang telah mendapatkan ratifikasi dari negara Indonesia sebagai
berikut:
·
Undang- undang republik
Indonesia No 5 Tahun 1998 tentang pengesahan (Konvensi menentang penyiksaan dan
perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, ridak manusiawi, atau merendahkan
martabat orang lain.
·
Undang-undang Nomor 8
tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala Bentuk
Diskriminasi terhadap Wanita.
·
Deklarasi sedunia tentang
Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal of Human Rights).
2.5 Macam-macam pelanggaran
HAM
Pelanggaran HAM dapat terjadi dengan dua cara
yaitu:
·
Negara secara aktif
melakukan tindakan yang secara langsung menimbulkan pelanggaran Hak Asasi
Manusia (HAM).
·
Pelanggaran HAM terjadi
karena kelalaian negara dalam menjamin maupun melindungi hak asasi suatu
individu maupun sekelompok orang.
Secara umum ada dua jenis jenis pelanggaran HAM yaitu :
1.
Kasus pelanggaran HAM yang
berat
Berikut
adalah penjelasan mengenai kasus pelanggaran HAM yang berat :
·
Pembunuhan secara
sewenang-wenang yang tidak mengikuti keputusan pengadilan dan hukum yang
berlaku secara umum
·
Melakukan segala bentuk
penyiksaan
·
Melakukan sistem
perbudakan dan diskriminasi secara sistematis
·
Pembunuhan secara massal
·
Menghilangkan seseorang
secara paksa
2.
Kasus pelanggaran HAM yang
ringan
Berikut adalah penjelasan mengenai kasus pelanggaran yang
ringan
·
Melakukan penganiayaan.
·
Melakukan tindakan yang
dapat mencemarkan nama baik seseorang.
·
Melakukan segala bentuk
pemukulan.
·
Menghalangi jalan
seseorang untuk menyampaikan aspirasinya.
Beberapa contoh kasus hak hidup seseorang yang telah di rampas
:
·
Pejalan kaki yang tidak
bisa tenang berjalan di trotoar karena sering digunakan oleh pengguna kendaraan
bermotor.
·
Orang kurang mampu yang
tidak bisa sekolah.
·
Udara yang dihirup manusia
tidak jernih karena banyaknya kendaraan bermotor.
·
Banyak pemuda yang tidak
mendapatkan pekerjaan dan menjadi pengangguran dengan alasan "kurangnya
pengalaman".
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Hak Asasi Manusia atau HAM adalah seperangkat hak
yang melekat pada setiap manusia, hak ini sudah melekat sejak ia lahir dan
tidak dapat diganggu gugat keberadaanya serta harus dihormati, dijunjung tinggi
dan dilindungi baik oleh negara maupun pemerintah dan setiap orang. Hak itu
meliputi hak personal, hukum, ekonomi, politik, sosial dan budaya maupun hak
peradilan. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras,
agama, etnis, pandangan politik, ataupun asal-usul sosial bangsa.
Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya
terpenuhi, tapi satuhal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernahmelanggar atau
menindas HAMorang lain. Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi
olehperundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik
yangdilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau
bahkan suatu Negaraakan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM,
pengadilan HAM menempuhproses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM
sebagaimana terdapatdalam Undang-Undang pengadilan HAM.
3.2 Saran
Dengan
makalah ini, diharapkan bagi pembaca dapat memahami arti penting negara yang
mencakup seluruh aspek, sehingga pembaca mampu memposisikan dirinya sebagai
salah satu unsur pembentuk negara. Saya menyadari bahwa pembuatan makalah ini
masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, saya mengharapkakan adanya
kritik dan saran yang bersifat membangun demi perbaikan makalah ini dan agar
pembuatan makalah selanjutnya lebih baik.
Adapun beberapa saran, di antaranya
1.
Sebagai makhluk sosial
kita harus mampu mempertahankan danmemperjuangkan HAM kita sendiri.
2.
Kerjasama antara
Pemerintah daerah dan warga masyarakat Daerah perluditingkatkan.
3.
Kita harus bisa
menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampaikita melakukan pelanggaran
HAM dan Jangan sampai pula HAMkitadilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain
DAFTAR
PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar