Hak Asasi Manusia


Makalah Hak Asasi Manusia

Image result for logo gunadarma"


Mata Kuliah      : Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen                : Bapak Randy Napitupulu
Disusun oleh   : Ardhiansyah Hadi Nugroho (20119980)
Kelas                  : 1KB02



Fakultas Ilmu Komputer & Teknologi Informasi
Universitas Gunadarma
2019


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
HAM merupakan hak-hak yang dimiliki manusia sejak ia lahir yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. HAM dilandasi dengan sebuah kebebasan setiap individu dalam menentukan jalan hidupnya namun HAM juga tidak terlepas dari kontrol bentuk norma-norma yang ada.
Negara hukum dan HAM tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Argumentasi hukum yang dapat diajukan tentang hal ini, ditujukan dengan ciri negara hukum itu sendiri, bahwa salah satu diantaranya adlah perlindungan terhadap hak asasi manusia. Dalam negara hukum, hak asasi manusia terlindungi. Jika dalam suatu negara hak asasi manusia tidak dilindungi, negara tersebut bukan negara hukum.
Tiap manusia mempunyai hak hidup, hak kawin, hak berkeluarga, hak milik, hak nama baik, hak kemerdekaan, hak berpikir bebas, hak kemerdekaanberbicara, hak keselamatan dan sebagainya. Hak-hak itulah yang mempengaruhisikap tindakannya. Dipandang dari satusegi, motif laku perbuatan manusia dapatdipulangkan kepada hak-hak itu. Karena individu mempunyai hak itu, adalahkewajiban bagi individu lain untuk menghormatinya.Kewajiban seorang individuterhadap hak individu lain, dibalas oleh individu lain itu dengan kewajiban pula terhadap hak-hak individu tersebut.
Terkait tentang hakikat hak asasi manusia, maka sangat penting sebagaimakhluk ciptaan Tuhan harus saling menjaga dan menghormati hak asasi masing-masing individu. Namun pada kenyataannya, kita melihatperkembangan HAM diNegara ini masih banyak bentuk pelanggaran HAM yang sering kita temui.Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku diindonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang menguruspermasalahan seputar hak asasimanusia yaitu Komnas HAM.



1.2   Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud HAM ?
2.      Apa saja macam-macam HAM ?
3.      Bagaimana sejarah perkembangan HAM di Indonesia?
4.      Apa dasar hukum HAM di Indonesia ?
5.      Apa saja macam-macam pelanggaran HAM ?
1.3  Tujuan Penulisan
1.      Mengetahui apa yang dimaksud dengan HAM.
2.      Mengetahui sejarah perkembangan HAM.
3.      Mengetahui macam-macam bentuk HAM.
4.      Mengetahui dasar hukum HAM yang ada di Indonesia.
5.      Mengetahui macam-macam pelanggaran HAM.




BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Setiap manusia yang ada di dunia ini memiliki hak dan kewajiban yang harus di jalankan. Pada zaman semakin berkembang maka muncullah istilah hak asasi manusia. Hak Asasi Manusia atau HAM adalah terjemahan dari Istilah Human Rights atau The Right of Human. Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun.
Hak asasi manusia sudah memiliki cabang ilmu sendiri untuk mempelajarinya. Untuk itu ada beberapa pengertian HAM atau definisi dari para ahli yang mengemukakan cabang ilmu tentang hak asasi manusia. Berikut pengertian menurut para ahli :
1.      Jhon Locke
Hak asasi manusia adalah hak yang langsung di berikan Tuhan kepada manusia sebagai hak yang kodrati. Oleh sebab itu tidak ada kekuatan di dunia ini yang bisa mencabutnya. HAM memiliki sifat yang mendasar dan suci.
2.      Jan Materson
Jan Materson adalah anggota komisi HAM di PBB. Menurutnya HAM adalah hak-hak yang ada pada setiap manusia yang tanpanya manusia mustahil hidup sebagai manusia.
3.      Miriam Budiarjo
HAM adalah hak yang dimiliki setiap orang sejak lahir di dunia. Hak itu sifatnya universal, karena hak dimiliki tanpa adanya perbedaan. Baik itu ras, kelamin, budaya, suku, dan agama.
4.      Prof. Koentjoro Poerbopranoto
HAM adalah suatu hak yang bersifat mendasar. Hak yang dimiliki manusia sesuai dengan kodratnya yang pada dasarnya tidak bisa dipisahkan sehingga bersifat suci.



5.      HAM Menurut Undang-Undang Nomer 39 Tahun 1999
HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Hak tersebut merupakan anugerah yang wajib di lindungi dan di hargai oleh setiap manusia.
2.2   Macam-macam HAM
Berikut merupakan macam-macam dari HAM :
1.      Hak Asasi Pribadi ( Personal Human Rights )
Hak ini merupakan hak yang berhubungan dengan kehidupan pribadi setiap orang. Contoh dari personal human rights ini adalah kebebasan untuk menyampaikan pendapat; kebebasan untuk bepergian, bergerak, berpindah ke berbagai tempat; dan lain sebagainya.
2.      Hak Asasi Politik ( Politic Rights )
Ini merupakan hak asasi dalam kehidupan politik seseorang. Contohnya adalah hak untuk dipilih dan memilih; hak dalam keikutsertaan kegiatan pemerintahan; hak dalam membuat petisi dan lain sebagainya.
3.      Hak Asasi Ekonomi ( Property Rights )
Hak ini menyangkut hak individu dalam hal perekonomian. Contoh dari hak property rights adalah kebebasan dalam hal jual-beli, perjanjian kontrak; penyelenggaraan sewa-menyewa; memiliki sesuatu; dan memiliki pekerjaan yang pantas.
4.      Hak Asasi Peradilan ( Procedural Rights )
Hak dalam memperoleh perlakuan sama dalam tata cara pengadilan. Contohnya adalah hak untuk mendapatkan pembelaan hukum; hak untuk mendapatkan perlakuan pemeriksaan, penyidikan, penangkapan, penggeledahan, da penyelidikan di muka umum.
5.      Hak Asasi Sosial Budaya
Hak terkait dalam kehidupan masyarakat . Beberapa contohnya adalah hak untuk menentukan, memilih, dan melakukan pendidikan; hak untuk mendapatkan pengajaran; untuk mendapatkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
6.      Hak Asasi Hukum ( Legal Equality Rights )
Hak untuk mendapatkan kependudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Contohnya adalah mendapatkan perlakuan yang sama dalam bidang hukum dan pemerintahan, menjadi pegawai sipil, perlindungan dan pelayanan hukum.
2.3   Sejarah Perkembangan HAM di Indonesia
Sepanjang sejarah kehidupan manusia ternyata tidak semua orang memiliki penghargaan yang sama terhadap sesamanya. Ini yang menjadi latar belakang perlunya penegakan hak asasi manusia. Manusia dengan teganya merusak, mengganggu, mencelakakan, dan membunuh manusia lainnya. Bangsa yang satu dengan semena-mena menguasai dan menjajah bangsa lain. Untuk melindungi harkat dan martabat kemanusiaan yang sebenarnya sama antarumat manusia, hak asasi manusia dibutuhkan. Berikut sejarah penegakan HAM di Indonesia.
1.      Pada masa prakemerdekaan
Pemikiran modern tentang HAM di Indonesia baru muncul pada abad ke-19. Orang Indonesia pertama yang secara jelas mengungkapkan pemikiran mengenai HAM adalah Raden Ajeng Kartini. Pemikiran itu diungkapkan dalam surat-surat yang ditulisnya 40 tahun sebelum proklamasi kemerdekaan.
2.      Pada masa kemerdekaan
Ø  Pada masa orde lama
Gagasan mengenai perlunya HAM selanjutnya berkembang dalam sidang BPUPKI. Tokoh yang gigih membela agar HAM diatur secara luas dalam UUD 1945 dalam sidang itu adalah Mohammad Hatta dan Mohammad Sukiman. Tetapi, upaya mereka kurang berhasil. Hanya sedikit nilai-nilai HAM yang diatur dalam UUD 1945. Sementara itu, secara menyeluruh HAM diatur dalam Konstitusi RIS dan UUDS 1950.
Ø  Pada masa orde baru
Pelanggaran HAM pada masa orde baru mencapai puncaknya. Ini terjadi terutama karena HAM dianggap sebagai paham liberal (Barat) yang bertentangan dengan budaya timur dan Pancasila. Karena itu, HAM hanya diakui secara sangat minimal. Komisi Hak Asasi Manusia dibentuk pada tahun 1993. Namun, komisi tersebut tidak dapat berfungsi dengan baik karena kondisi politik. Berbagai pelanggaran HAM terus terjadi, bahkan disinyalir terjadi pula berbagai pelanggaran HAM berat. Hal itu akhirnya mendorong munculnya gerakan reformasi untuk mengakhiri kekuasaan orde baru.
Ø  Pada masa reformasi
Masalah penegakan hak asasi manusia di Indonesia telah menjadi tekad dan komitmen yang kuat dari segenap komponen bangsa terutama pada era reformasi sekarang ini. Kemajuan itu ditandai dengan membaiknya iklim kebebasan dan lahirnya berbagai dokumen HAM yang lebih baik. Dokumen itu meliputi UUD 1945 hasil amendemen, Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pada tahun 2005, pemerintah meratifikasi dua instrumen yang sangat penting dalam penegakan HAM, yaitu Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) menjadi Undang-Undang No. 11 tahun 2005, dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik menjadi Undang-Undang No. 12 tahun 2005.
2.4   Dasar Hukum HAM
Dasar hukum yang dijadikan landasan dalam pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia terdapat dalam perundang-undangan. Pengaturan HAM dengan menggunakan peraturan perundang-undangan masing-masing mempunyai kelebihan dan kelemahan. Kelebihan pengaturan HAM dalam UUD/konstitusi memberikan jaminan kepastian hukum yang sangat kuat, karena perubahan dan atau penghapusan pasal-pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia dilakukan melalui proses amandemen dan referendum. Sedangkan kelemahannya dala konstitusi hanya memuat aturan yang bersifat global, seperti ketentuan tenrang HAM dalam konstitusi Republik Indonesia. Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia, yakni:
1.      Pancasila
Pancasila yang mempunyai dasar-dasar sebagai pelindung hukum dalam Hak Asasi Manusia sebagai berikut:
·         Pengakuan pancasila dalam HAM mempunyai harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
·         Pengakuan pancasila dalam HAM mengetahui bahwa kita sederajat dan sama dalam mengembangkan kewajiban dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesama manusia tanpa membedakan menurut keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit, suku dan bangsa.
·         Mengembangkan sikap saling mencintai sesamam manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tida sewenang-wenang terhadap orang lain.
·          Selalu bekerja sama, hormat menghormati dan selalu berusaha menolong sesama.
·         Mengembangkan sikap berani kepada diri sendiri dan kepada sesama membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur.
2.      Pembukaan UUD 1945
Dalam pembukaan Indonesia yang bertuliskan “kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.” Pernyataan ini adalah kalimat yang merupakan suatu unsur pernyataan universal karena semua bangsa ingin merdeka. Bahkan, didalam bangsa Indonesia yang merdeka, juga ada rakyat yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh penguasa, kelompok atau manusia lainnya.
3.      Batang Tubuh UUD 1945
Selain dasar hukum Hak Asasi Manusia terhadap dalam pembukaan, didalam batang tubuh UUD 1945 juga terdapat dasar HAM, sebagai berikut:
·         Persamaan kedudukan warga Negara dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1) yaitu berbunyi: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
·         Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2) yaitu berbunyi: “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
·         Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28) yaitu berbunyi: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
·         Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28): “(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”
·         Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2) yaitu berbunyi: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
4.      Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-undang nomor 39 yang mempunyai dasar perlindungan hukum dalam Hak Asasi Manusia yang mempunyai isi sebagai berikut:
·         Bahwa setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain secara timbal balik.
·         Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.
5.      Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta memberikan perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat.
6.      Hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI
Hak Asasi Manusia yang mempunyai pengakuan dari hukum internasional yang telah mendapatkan ratifikasi dari negara Indonesia sebagai berikut:
·         Undang- undang republik Indonesia No 5 Tahun 1998 tentang pengesahan (Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, ridak manusiawi, atau merendahkan martabat orang lain.
·         Undang-undang Nomor 8 tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
·         Deklarasi sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal of Human Rights).



2.5   Macam-macam pelanggaran HAM
Pelanggaran HAM dapat terjadi dengan dua cara yaitu:
·         Negara secara aktif melakukan tindakan yang secara langsung menimbulkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
·         Pelanggaran HAM terjadi karena kelalaian negara dalam menjamin maupun melindungi hak asasi suatu individu maupun sekelompok orang.
Secara umum ada dua jenis jenis pelanggaran HAM yaitu :
1.      Kasus pelanggaran HAM yang berat
Berikut adalah penjelasan mengenai kasus pelanggaran HAM yang berat :
·         Pembunuhan secara sewenang-wenang yang tidak mengikuti keputusan pengadilan dan hukum yang berlaku secara umum
·         Melakukan segala bentuk penyiksaan
·         Melakukan sistem perbudakan dan diskriminasi secara sistematis
·         Pembunuhan secara massal
·         Menghilangkan seseorang secara paksa
2.      Kasus pelanggaran HAM yang ringan
Berikut adalah penjelasan mengenai kasus pelanggaran yang ringan
·         Melakukan penganiayaan.
·         Melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik seseorang.
·         Melakukan segala bentuk pemukulan.
·         Menghalangi jalan seseorang untuk menyampaikan aspirasinya.
Beberapa contoh kasus hak hidup seseorang yang telah di rampas :
·         Pejalan kaki yang tidak bisa tenang berjalan di trotoar karena sering digunakan oleh pengguna kendaraan bermotor.
·         Orang kurang mampu yang tidak bisa sekolah.
·         Udara yang dihirup manusia tidak jernih karena banyaknya kendaraan bermotor.
·         Banyak pemuda yang tidak mendapatkan pekerjaan dan menjadi pengangguran dengan alasan "kurangnya pengalaman".



BAB III
PENUTUP
3.1   Kesimpulan
Hak Asasi Manusia atau HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada setiap manusia, hak ini sudah melekat sejak ia lahir dan tidak dapat diganggu gugat keberadaanya serta harus dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi baik oleh negara maupun pemerintah dan setiap orang. Hak itu meliputi hak personal, hukum, ekonomi, politik, sosial dan budaya maupun hak peradilan. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik, ataupun asal-usul sosial bangsa.
Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satuhal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernahmelanggar atau menindas HAMorang lain. Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi olehperundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yangdilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negaraakan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuhproses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapatdalam Undang-Undang pengadilan HAM.
3.2   Saran
Dengan makalah ini, diharapkan bagi pembaca dapat memahami arti penting negara yang mencakup seluruh aspek, sehingga pembaca mampu memposisikan dirinya sebagai salah satu unsur pembentuk negara. Saya menyadari bahwa pembuatan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, saya mengharapkakan adanya kritik dan saran yang bersifat membangun demi perbaikan makalah ini dan agar pembuatan makalah selanjutnya lebih baik.
Adapun beberapa saran, di antaranya
1.      Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan danmemperjuangkan HAM kita sendiri.
2.      Kerjasama antara Pemerintah daerah dan warga masyarakat Daerah perluditingkatkan.
3.      Kita harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampaikita melakukan pelanggaran HAM dan Jangan sampai pula HAMkitadilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain








DAFTAR PUSTAKA











Komentar

Postingan Populer